Kursus yang tersedia

Secara umum telah kita ketahui ya mates, apa itu General Agency dan perannya dibidang pelayaran. Kali Koneksea akan membahas apa tugas utama atau bisa disebut keseharian yang dilakukan oleh general agency setiap harinya dibagian operational department. Sebagai mediator khususnya antara ship owner dan local agent terkait kebutuhan kapal, hingga syarat sebelum kapal datang sampai keberangkatannya, berikut urutan proses service yang di-provide dan dilakukan oleh pihak general agency.

Jadi stay tuned untuk mengikuti kelas ini!

 

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.

Aturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur kewajiban perusahaan pengangkut atau pemilik kapal untuk memiliki asuransi yang tertuang dalam UU No.17 tahun 2008 pasal 40 ayat 3 tentang Tanggung Jawab Pengangkut yang berbunyi sebagai berikut:

(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

UU No.17 tahun 2008 pasal 40 ayat 3

Jika melihat peraturan di atas maka kita pastinya menyadari pentingnya kepemilikan atau polis asuransi dalam kegiatan operasional pemilik kapal, sebuah kapal akan dianggap tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dikarenakan tidak memiliki asuransi dalam operasinya.

Kelas ini akan memberikan pemahaman dasar kepada calon P&I Surveyor agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.