Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.
Aturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur kewajiban perusahaan pengangkut atau pemilik kapal untuk memiliki asuransi yang tertuang dalam UU No.17 tahun 2008 pasal 40 ayat 3 tentang Tanggung Jawab Pengangkut yang berbunyi sebagai berikut:
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
UU No.17 tahun 2008 pasal 40 ayat 3
Jika melihat peraturan di atas maka kita pastinya menyadari pentingnya kepemilikan atau polis asuransi dalam kegiatan operasional pemilik kapal, sebuah kapal akan dianggap tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dikarenakan tidak memiliki asuransi dalam operasinya.
Kelas ini akan memberikan pemahaman dasar kepada calon P&I Surveyor agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.